PT. Tunggal Sejati Sejahtera

Konsultan Jasa Urus IUJP

Mau Buat IUJP? Tapi Bingung Bagaimana Caranya? Percayakan saja pada kami. Karena kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan Perizinan  , yang telah melayani kepengurusan berbagai perizinan termasuk IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan.

Konsultan Pengurusan IUJP Berpengalaman

IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dan merupakan salah satu bentuk perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk menunjang suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK.

Bagi anda yang hendak mengurus IUJP, namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, serahkan pengurusan tersebut pada kami sekarang juga. Sehingga Anda akan memiliki banyak waktu luang bersama keluarga dan dapat tetap fokus dalam mengelola bisnis utama Anda.

Kenapa Harus Kami

Tim kami profesional dan berpengalaman sehingga mampu mengerjakan secara tepat waktu. Maka tak heran, jika banyak perusahaan dan perorangan yang menggunakan jasa kami untuk mengurus berbagai legalitas perizinan mereka.
  1. Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 “Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara”
  2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
  1. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership)
  2. Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama Tenaga Ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan *) c. KTP/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing *) d. Ijazah *) e. Curriculum vitae *) f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP
  3. Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase; dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/permesinan atau orang yang berkompeten; d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: 1) untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan, 2) apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan, 3) melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon
  4. Jenis Kegiatan Jasa Pertambangan (Bidang dan Subbidang)
  5. Tentukan Bidang & Subbidang yang akan dijalankan (lihat tabel di bawah)

    LIST SUB BIDANG IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP)

    NO 

    JENIS 

    BIDANG 

    SUBBIDANG 

    Pelaksanaan 

    a. Penyelidikan Umum 

    1. Survei Tinjau (reconnaissance
    2. Propeksi 

    Pelaksanaan 

    b. Eksplorasi 

    1.Manajemen Eksplorasi 

    2.Penentuan Posisi 

    3.Pemetaan Topografi 

    4.Pemetaan Geologi 

    5.Geokimia 

    6.Geofisika 

    7.Survei Bawah Permukaan 

    1. Geoteknik 
    2. Pemboran Eksplorasi 
    3. Percontohan Eksplorasi 

    Pelaksanaan 

    c. Studi Kelayakan 

    1.Penyusunan dokumen lingkungan 

    (AMDAL dan / atau UKL-UPL ) dan 

    2.Penyusunan Studi Kelayakan 

    Pelaksanaan 

    d. Konstruksi 

    Pertambangan 

    1.Penerowongan (Tunneling

    2.Penyemenan Tambang 

    Bawah Tanah 

    3.Penyanggaan Tambang Bawah 

    Tanah 

    4.Shaft Sinking 

    5.Sistem Penerangan Tambang 

    Bawah Tanah 

    6. Alat Gali, Muat, dan Angkut 

    Tambang Bawah Tanah 

    7.Pemboran dan Peledakan 

    8.Fasilitas Perbengkelan 

    9.Komisioning Tambang 

    10. Ventilasi Tambang 

    11.Fasilitas Pengolahan 


     

     

     

     

    1. Fasilitas Pemurnian 
    2. Jalan Pertambangan 
    3. Jembatan 
    4. Pelabuhan 
    5. Gudang Bahan Peledak 
    6. Fasilitas Penimbunan Bahan 

    Bakar Cair 

    18.Sistem Penyaliran 

    19.Tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 20.Kolam Pengendap 

    21.Tailing Storage Facility (TSF)  

    22.Geoteknik 

     

    Pelaksanaan 

    e. Pengangkutan 

    1.Menggunakan Truk 

    2.Menggunakan Ban Berjalan 

    (belt conveyor) 

    3.Menggunakan Pipa 

    4.Menggunakan Lift 

    Pelaksanaan 

    f. Lingkungan 

    Pertambangan 

    1.Pemantauan Lingkungan 

    2.Survei RKL/RPL 

    3.Pengelolaan Air Asam Tambang 

    4.Audit Lingkungan Pertambangan 

    5.Pengendalian Erosi 

     

    Pelaksanaan 

    g. Pasca Tambang dan Reklamasi 

    1. Penyiapan dan penataan lahan 

    2.Penebaran tanah pucuk (topsoil) 

    3.Pembongkaran Fasilitas 

    4.Pembibitan 

    5.Penanaman 

    6. Perawatan 

     

    Pelaksanaan 

    h. Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

    1.Pemeriksaan  dan Pengujian Teknik 

    2. Audit Keselamatan dan Kesehatan 

    Kerja Pertambangan 


    Pelaksanaan 

    i. Penambangan 

    1.Pembukaan Lahan 

    2.Pemberaian / Pembongkaran Tanah /batuan penutup tanpa didahului peledakan. 

    3.Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah /batuan penutup 4.Penggalian mineral( mineral getting) 

    5.Penggalian batu bara (coal getting) 6.Penggalian , pemindahan dan atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan. 

     

  6. Dokumen legal Perusahaan
    1. NPWP Perusahaan(scan warna)
    2. Email Perusahaan 
    3. Akun OSS dan pasword
    4.KTP Direksi dan pemegang saham(scan warna)
    5. NPWP Direksi dan pemegang saham(scan warna)
    6. Daftar tenaga ahli ( kami Yang menyiapkan )
    7.Daftar Alat ( kami yang Menyiapkan )
    8.NIB(KBLI 09900)
    9. Tandatangan direktur di kertas kosong,
    10. Tandatangan Direktur di atas materai (2 lembar)
    dan stempel perusahaan
    11. SK kemenhumkan/Akta pendirian perusahaan (SK perubahan jika ada)
    12. SK pengesahan perusahaan
    13. kop surat perusahaan
    14. Telp perusahaan
    15. Stempel perusahaan
  7. Dan Kelengkapan Administrasi lainnya
  1. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

  2. IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.

  3. IUJP di keluarkan Esdm dan di sahkan oleh Metri BKPM  diberikan oleh kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan

  4. IUJP diberikan oleh Mentri ESDM & BKPM kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam Cakup  wilayah Nasioanal .

  5. IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP  yang akan diberikan sesuai  referensi izin usaha tersebut.

  6. Permohonan perpanjangan IUJP harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP berakhir.
    IUJP yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain

  7. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi

  8. Permohonan perubahan IUJP tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP 

  9. IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.

  10.  KBLI 09900

    Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini berlaku ketentuan berdasarkan Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Deputi PIPM Kementerian Investasi/BKPM Nomor 1201/MB.02/DJB/2021 tanggal 21 Mei 2021:

    • Tidak dapat digabungkan dengan 37 KBLI (05xxx, 07xxx, dan 08xxx) dalam satu entitas:

    05100 Pertambangan Batu Bara

    05200 Pertambangan Lignit

    07101 Pertambangan Pasir Besi

    07102 Pertambangan Bijih Besi

    07210 Pertambangan Bijih Uranium dan Torium

    07291 Pertambangan Bijih Timah

    07292 Pertambangan Bijih Timah Hitam

    07293 Pertambangan Bijih Bauksit

    07294 Pertambangan Bijih Tembaga

    07295 Pertambangan Bijih Nikel

    07296 Pertambangan Bijih Mangan

    07299 Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang Tidak Mengandung Bijih Besi

    07301 Pertambangan Emas dan Perak 07309 Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya

    08101 Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan

    08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping

    08103 Penggalian Kerikil/Sirtu 08104 Penggalian Pasir

    08105 Penggalian Tanah dan Tanah Liat

    08106 Penggalian Gips

    08107 Penggalian Tras

    08108 Penggalian Batu Apung

    08109 Penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya

    08911 Pertambangan Belerang

    08912 Pertambangan Fosfat

    08913 Pertambangan Nitrat

    08914 Pertambangan Yodium

    08915 Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)

    08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya

    08920 Ekstraksi Tanah Gemuk (Peat)

    08930 Ekstraksi Garam

    08991 Pertambangan Batu Mulia

    08992 Penggalian Feldspar dan Kalsit

    08993 Pertambangan Aspal Alam

    08994 Penggalian Asbes

    08995 Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa

    08999 Pertambangan dan Penggalian Lainnya Ytdl

    • Tidak dapat digabungkan dengan 4 KBLI (46610, 46620, 46634 dan 46641) dalam satu entitas:

    46610 Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI

    46620 Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam

    46634 Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu

    46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam

    • Tidak dapat digabungkan dengan 38 KBLI pengolahan dan pemurnian mineral/batubara (19xxx, 2xxxx) dalam satu entitas:

    19100 Industri Produk dari Batu Bara

    19292 Industri Briket Batu Bara

    20111 Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali

    20113 Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen

    20114 Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya

    20116 Industri Kimia Dasar Organik untuk Bahan Baku Zat Warna dan Pigmen, Zat Warna dan Pigmen

    20117 Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu Bara

    20118 Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus

    23941 Industri Semen

    23942 Industri Kapur

    23943 Industri Gips

    23951 Industri Barang dari Semen

    23952 Industri Barang dari Kapur

    23953 Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi

    23954 Industri Barang dari Gips untuk Konstruksi

    23955 Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Bahan Bangunan

    23956 Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Industri

    23957 Industri Mortar atau Beton Siap Pakai

    23959 Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya

    23961 Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan Rumah Tangga dan Pajangan

    23962 Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan Bahan Bangunan

    23963 Industri Barang dari Batu Untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajangan, dan Bahan Bangunan

    23969 Industri Barang dari Marmer, Granit dan Batu Lainnya

    23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL

    24101 Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)

    24102 Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)

    24103 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi

    24201 Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia

    24202 Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

    24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi

    24204 Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi

    24205 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja

    24310 Industri Pengecoran Besi dan Baja

    24320 Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja

    25111 Industri Barang dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang untuk Bangunan

    25112 Industri Barang dari Logam Aluminium Siap Pasang untuk Bangunan

    25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja Untuk Bangunan

    25119 Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya

  1. Mengutamakan produk dalam negeri;
  2. Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
  3. Mengutamakan tenaga kerja lokal;
  4. Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
  5. Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP  kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
  6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
  8. Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan 
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP 
Cepat Selesai
Kami akan kerjakan perizinan Anda dengan cepat karena kami memiliki Konsultan ahli dalam bidangnya yang mampu mengurus berbagai macam perizinan secara tepat waktu.
Dokumen Legal
Dalam hal kepengurusan perizinan kami lakukan secara legal, sehingga dokumen yang didapatkan Resmi sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Hemat Biaya
Tentu saja Anda akan menghemat biaya, Selain harga jasa kami terjangkau, kami akan tetap berikan layanan yang maksimal, maka Anda tak perlu kawatir lagi menggunakan jasa kami.

Apabila Anda Memiliki Pertanyaan ..

Keuntungan Menggunakan Konsultan

Selain bisa membantu Anda dalam mengurus pembuatan perizinan. Anda juga akan memperoleh keuntungan lain seperti:

Mau Buat Perizinan Dengan Cepat ?
Percayakan Pada Ahlinya

Kami akan melayani Anda dengan sepenuh hati. Jika Anda mempunyai berbagai macam keluhan dan pertanyaan, hubungi kami kapan saja Anda inginkan.