IUJPTL adalah izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Kami akan membantu pengurusan IUJPTL dengan cepat dan professional. Dengan syarat yang mudah, Kami bantu pengurusan izin usaha ini sampai selesai dengan biaya terjangkau. Apabila Anda membutuhkan jasa urus IUJPTL bisa langsung menghubungi kami melalui kontak yang tertera pada website ini.
Izin usaha IUJPTL ESDM merupakan sebuah perizinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu.
Mempunyai sebuah usaha baik di bidang jasa maupun penjualan produk bukan hanya tentang modal ataupun apa yang akan dipasarkan nantinya. Lebih dari sekedar itu, Anda juga harus memikirkan tentang bagaimana mengelolanya, bahkan mengurus izin operasi atau yang lainnya. Meskipun dapat dikatakan sekarang ini banyak orang yang tidak ingin segera mengurus izin ketika membuka sebuah usaha karena merasa usaha tersebut belum terlalu besar ataupun karena takut ditagih pajaknya, namun ternyata memiliki izin usaha yang sah atau resmi banyak manfaat yang bisa didapatkan. Manfaat yang bisa didapatkan tersebut mulai dari segi hukum sampai pengembangan dari usaha. Untuk lebih jelasnya, inilah penjelasannya:
1. Adanya Perlindungan Hukum
Memiliki usaha yang mempunyai izin yang resmi atau sah akan memberikan perlindungan hukum baik bagi Anda maupun usaha yang dijalankan. Izin yang sah tersebut akan memberikan perlindungan apabila sewaktu-waktu pemilik usaha menghadapi sengketa hukum dengan pihak yang lain. Pihak yang berwajib nantinya pasti akan meminta surat izin usaha untuk menjadi bukti legalitas usaha. Sebagai contoh, jika suatu saat ada pemeriksaan usaha liar, Anda bisa menunjukkan kepada petugas bukti perizinan usaha Anda sehingga terhindar dari tindakan pembongkaran.
2. Bisa Mendapatkan Kredit Usaha
Ketika menjalankan sebuah usaha, Anda akan mungkin membutuhkan modal tambahan. Sebenarnya pihak pemerintah sudah menyiapkan fasilitas kredit yang diperuntukan bagi usaha kecil, mikro, serta menengah dengan melalui bank pemerintah ataupun swasta. Nah, untuk mendapatkan kredit usaha ini, Anda biasanya harus mempunyai surat izin sebagai bukti jika usaha yang Anda jalankan tidak melanggar hukum dan sah, sehingga pihak bank menjadi lebih percaya ketika memberikan kredit tersebut.</p>
3. Pengembangan dari Usaha
Program pameran UMKM yang diadakan oleh pemerintah daerah maupun pusat pasti sudah pernah Anda dengar sebelumnya. Program ini memiliki tujuan supaya masyarakat dapat mengenal serta membeli produk-produk lokal dari UMKM. Jika Anda ingin bergabung atau berpartisipasi di program pemerintah seperti ini, Anda tentunya harus memiliki izin usaha yang sah.
4. Mendapatkan Kemudahan dalam Pemberdayaan
Adanya pemberdayaan membuat sebuah usaha atau jasa menjadi lebih siap dalam menghadapi persaingan ekonomi secara global. Hal ini tentu akan meningkatkan peran, kedudukan serta potensi dari sebuah usaha dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan juga peningkatan dari pendapatan masyarakat. Nah, dengan memiliki izin yang resmi untuk sebuah usaha akan dengan mudah mendapatkan pemberdayaan yang tentunya membuat keuntungan yang ada semakin besar.
5. Lebih Mudah dalam Menjalin Kerja Sama
Memiliki legalitas atau izin resmi membuat sebuah usaha lebih dipercaya oleh rekan atau calon partner bisnis dan juga sebagai kekuatan usaha.
6. Dapat Lebih Membangun Kepercayaan Publik
Adanya surat izin usaha yang resmi atau sah tentunya akan membangun kepercayaan public atau konsumen dengan cepat terhadap usaha yang dijalankan tersebut. Kepercayaan publik sangatlah penting jika Anda ingin usaha yang dimiliki semakin dikenal masyarakat secara luas bahkan bisa memasuki pasar eksport.
1.Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
* Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian Koperasi, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
* Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
* NPWP Badan Hukum
4. Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
5. Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
6. Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
7. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (terdahulu)
8. Profil badan usaha
9. Surat penetapan penanggung jawab teknik dari Persereoan Terbatas (PT)
10. Sertifikat penanggung jawab teknik (sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan) [Fotokopi]
11. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)
12. Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya
Apabila Anda Memiliki Pertanyaan ..
Tidak mau ribet, serahkan pengurusan IUJPTL pada kami sekarang juga. Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi IUJPTL. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630
Citra Tower Lt. 8 A Kamyoran Jakarta Pusat
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 , Lantai 3 Unit 304, SCBD Senayan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190
Konsultan perizinan profesional & pengalaman yang selalu berkomitmen mencapai hasil terbaik untuk para clientnya.
Copyright 2022. esdm-iujp.com_zie