SBUJPTL adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang di akreditasi atau di tunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam pembuatan SBUJPTL tersebut.
SBUJPTL khusus untuk Badan Usaha yang bergerak di ketenagalistrikan
Sertifikasi Badan Usaha merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Jika Anda memiliki sebuah perusahaan yang bergerak di ketenagalistrikan, maka SBUJPTL merupakan hal yang harus perusahaan Anda miliki.
Ada dua persyaratan yang mana harus di penuhi. yaitu persyaratan administratif dan persyaratan teknis
1. Persyaratan Administratif
• Surat permohonan kepada pimpinan LSBU
• Akta pendirian badan usaha atau lembaga
• Penetapan badan usaha atau lembaga sebagai badan hukum
• Nomor pokok wajib pajak atau NPWP
• Laporan posisi keuangan atau neraca keuangan
• Surat keterangan tempat tinggal terbaru
• Informasi Profil badan usaha
• Struktur organisasi
• Identitas penanggung jawab teknik (PJT) dan tenaga teknik (TT)
2. Persyaratan Teknis
• Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
• TenagaTeknik Ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
• Surat penunjukan PTJ untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT
• Surat penunjukkan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT
• Daftar riwayat hidup PJT dan PTT
Perlu Anda ketahui semua persyaratan dan cara mendapatkan SBUJPTL memang tidak mudah di lakukan, namun kini semua dapat di urus dengan lebih simple dan praktis apabila Anda menggunakan layanan jasa pengurusan sbujtl dari kami. Dengan di tangani langsung oleh Tim yang berpengalaman, biaya terjangkau serta proses pengerjaanya yang cepat tanpa menunggu waktu lama.
Kami hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi perusahaan Anda, proses pengurusan yang panjang dapat memakan waktu yang cukup lama apabila dilakukan sendiri. Namun apabila Anda mempercayakan pengurusan SBUJPTL pada kami, semuanya akan menjadi mudah dan tentu dapat menghemat waktu.
1. SERKOM – Sertifikat Kompetensi
Proses SERKOM untuk tenaga ahli ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kualifikasi (PJK).
2. SBU – Sertifikat Badan Usaha
Proses SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dengan kualifikasi yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh DJK ESDM sebagai bukti perusahaan jasa konstruksi ketenagalistrikan memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi ketenagalistrikan.
Dapat Anda bayangkan antrian yang panjang, pelaksanaan rentetan prosedur yang melelahkan tentu menyita waktu dan tenaga bukan, Dengan menggunakan jasa pengurusan SBUJPTL pada kami, maka hal tersebut tidak perlu Anda kawatirkan dan Anda dapat fokus pada pekerjaan lainnya.
Apabila Anda Memiliki Pertanyaan ..
Kami akan melayani Anda dengan sepenuh hati. Jika Anda mempunyai berbagai macam keluhan dan pertanyaan, hubungi kami kapan saja Anda inginkan.
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630
Citra Tower Lt. 8 A Kamyoran Jakarta Pusat
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 , Lantai 3 Unit 304, SCBD Senayan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190
Konsultan perizinan profesional & pengalaman yang selalu berkomitmen mencapai hasil terbaik untuk para clientnya.
Copyright 2022. esdm-iujp.com_zie