PKKPR (Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjadi salah satu bentuk pelaksanaan dari KKPR. Perlu diketahui, terdapat langkah-langkah yang harus dilalui sebelum Anda mendapatkan dokumen PKKPR.
Untuk mendapatkan dokumen PKKPR pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem OSS dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan (Pasal 11 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):
- Dokumen Koordinat lokasi Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Permen ATRBPN 13/2021 yang dimaksud dengan dokumen koordinat lokasi adalah poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat, titik, dan garis
- Dokumen Kebutuhan luas lahan kegiatan
- Dokumen Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah
- Dokumen Informasi jenis usaha
- Rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan
Menurut Pasal 11 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021 dokumen rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan dalam hal pelaku usaha akan melakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
- Dokumen rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
- Dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih. Menurut Pasal 11 ayat (3) Permen ATRBPN 13/2021 dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih wajib disertakan saat melakukan pendaftaran. Jika Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berdampak atau berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih.
Apabila dokumen-dokumen tersebut belum lengkap, maka sistem OSS akan mengembalikan ke pemohon. Namun jika seluruh dokumennya lengkap, maka sistem OSS akan menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan dan pemohon bisa langsung melakukan pembayaran. (Pasal 11 ayat (6)-(9) Permen ATRBPN 13/2021).
Berikut tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer (Pasal 12 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTR-WN)
- Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR-Pulau/Kepulauan)
- Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW-Kabupaten/Kota)
- Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT) Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW)
Menurut Pasal 14 Permen ATRBPN 13/2021, penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan.
Apabila Anda Memiliki Pertanyaan ..
Kami memahami betapa pentingnya PKKPR ini karena tanpa PKKPR ini izin NIB dan izin izin lainnya tidak dapat terbit dan kami hadir sebagai solusi untuk menghemat waktu dan biaya bagi perusahaan maupun individu yang sangat memerlukan PKKPR. Informasi mengenai harga layanan bisa langsung menghubungi kami melalui kontak yang tertera di website ini.
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630
Citra Tower Lt. 8 A Kamyoran Jakarta Pusat
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 , Lantai 3 Unit 304, SCBD Senayan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190
Konsultan perizinan profesional & pengalaman yang selalu berkomitmen mencapai hasil terbaik untuk para clientnya.
Copyright 2022. esdm-iujp.com_zie