PT. Tunggal Sejati Sejahtera

Konsultan Jasa Urus IMB

Mau Buat IMB? Tapi Bingung Bagaimana Caranya? Percayakan saja pada kami. Karena kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan selama lebih dari 10 tahun yang telah melayani kepengurusan berbagai perizinan termasuk IMB / Izin mendirikan bangunan.

Konsultan Pengurusan IMB Berpengalaman

Izin mendirikan bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Kami merupakan penyedia jasa urus IMB / PBG (izin mendirikan bangunan) dan pengurusan layanan penunjang IMB profesional dan terpercaya. Tim kami sangat solid dan mampu bekerja sama dengan baik, dan siap membantu masalah IMB Anda dengan proses cepat, aman dan tanpa ribet.
  1. UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
  2. UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung.
  3. PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  4. PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  5. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.
  1. KTP dan NPWP Pemohon
  2. Jika Badan Hukum (AKTA SK , NPWP Badan ,NIB)
  3. Bukti Kepemilikan tanah (Sertifikat Tanah, AJB, Bukti Bayar PBB tahun Terakhir)
  4. Gambar Rencana Aksitektur yang sudah disahkan oleh UP PTSP
  5. Asli Gambar rencana dan perhitungan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyidikan tanah dan gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung untukbangunan yang di persyaratkan
  6. asli KRK definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu
  7. fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur,struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis
  8. asli surat penyataan persetujuan warga sekitar untuk Bangunan Gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas clan bersyarat
  9. fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan; dan
  10. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Gambar Rencana dan perhitungan mekanikal elektrikal ditanda tangani perencana instalasi yang memiliki IPTB dan pemilik bangunan
  12. Gambar Instalasi Arus Kuat (LAK)
  13. Gambar Instalasi Arus Lemah (LAL)
  14. Gambar Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP)
  15. Gambar Transportasi dalam Gedung (TDG), jika terdapat gondola, lift, eskalator, dan lain-lain
  16. Gambar Tata Udara Gedung (TUG)
  17. Denah rencana jalur evakuasi dan mitigasi kebakaran
  18. (Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3 dan Diberi kop gambar yang bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100 / 1:200 )
  19. Perizinan lain yang berkaitan bagi yang dipersyaratkan (Fotokopi)
  20. IPPR SIPPT/IPPR yang masih berlaku, jika : Luas tanah ≥ 5.000 m2;
  21. Tanah bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  22. Tanah bukan milik BUMD Provinsi DKI Jakarta yang tidak dikerjasamakan dengan pihak
  23. swasta; dan Ketentuan pengecualian lainnya.
  24. izin lingkungan (untuk bangunan skala Amdal atau UKLUPL atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan
  25. analisa dampak lalu lintas, untuk bangunan yang dipersyaratkan
  26. izin instalasi pengolahan air limbah, untuk bangunan yang dipersyaratkan
  27. izin dewatering, untuk bangunan yang dipersyaratkan
  28. perjanjian pemenuhan kewajiban, jika dipersyaratkan dalam IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  29. rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan untuk Bangunan Geclung yang dipersyaratkan; dan
  30. laporan kegiatan penanaman modal
  • Perlindungan dan Kepastian Hukum. Izin IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, pemilik bangunan akan memperoleh perlindungan hukum.
  • Mengurus Perizinan. Bagi pelaku usaha, izin ini dibutuhkan untuk mengurus urusan perizinan, seperti izin lokasi, izin tempat usaha dan Rumah Tinggal.
  • Harga Jual Rumah Meningkat. Bangunan yang mempunyai izin IMB otomatis mempunyai nilai jual meningkat jika kita bandingkan dengan bangunan yang tidak mempunyai izin ini. Kemudian, pemilik rumah juga dapat membangun atau merenovasi rumah.
  • Menjadi Jaminan Pinjaman/Kredit Bank. Izin Mendirikan Bangunan dapat menjadi agunan untuk kredit bank. Untuk menjaminkan rumah, maka rumah harus mempunyai izin IMB.
  • Memudahkan Proses Jual-Beli atau Sewa-Menyewa Rumah. Untuk dapat melakukan proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah, harus mempunyai IMB sebagai syarat mutlak. Apabila tidak mempunyai izin ini dapat dikenakan denda 10% dari nilai bangunan dan rumah pun dapat dirobohkan.
  • Peningkatan Status Tanah. Rumah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) lebih rendah dari Surat Hak Milik (SHM). Izin IMB ini menjadi syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM. , 
Why Us

Kenapa Harus Kami

Tim kami profesional dan berpengalaman sehingga mampu mengerjakan secara tepat waktu. Maka tak heran, jika banyak perusahaan dan perorangan yang menggunakan jasa kami untuk mengurus berbagai legalitas perizinan mereka.
Cepat Selesai
Kami akan kerjakan perizinan Anda dengan cepat karena kami memiliki Konsultan ahli dalam bidangnya yang mampu mengurus berbagai macam perizinan secara tepat waktu.
Dokumen Legal
Dalam hal kepengurusan perizinan kami lakukan secara legal, sehingga dokumen yang didapatkan Resmi sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Hemat Biaya
Tentu saja Anda akan menghemat biaya, Selain harga jasa kami terjangkau, kami akan tetap berikan layanan yang maksimal, maka Anda tak perlu kawatir lagi menggunakan jasa kami.

Apabila Anda Memiliki Pertanyaan ..

Keuntungan Menggunakan Konsultan

Selain bisa membantu Anda dalam mengurus pembuatan perizinan. Anda juga akan memperoleh keuntungan lain seperti:

Mau Buat Perizinan Dengan Cepat ?
Percayakan Pada Ahlinya

Kami akan melayani Anda dengan sepenuh hati. Jika Anda mempunyai berbagai macam keluhan dan pertanyaan, hubungi kami kapan saja Anda inginkan.