Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) adalah izin usaha resmi yang diberikan kepada badan usaha (PT / CV / Koperasi) untuk melakukan kegiatan membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Menteri ESDM terbaru, setiap entitas yang bertindak sebagai trader, perantara, maupun pemegang armada pengangkutan komoditas tambang wajib memiliki legalitas IPP yang sah yang terdaftar di MODI (Mamber of Directory) Kementrian ESDM.
- Perusahaan Trader Batubara / Perantara Jual Beli Komoditas.
- Pemilik Armada Pengangkutan Tambang (Truk, Tongkang, Vessel).
- Perusahaan Pemegang Kontrak Stockpile atau Offtaker Tambang.
Batubara
Pengurusan izin trader & pengangkutan Batubara Termal, Coking Coal, & Peat.
Mineral Logam
Izin untuk Komoditas Nikel, Bijih Besi, Bauksit, Tembaga, Emas, Timah dll.
Non-Logam
zin untuk Komoditas Batu Kapur, Bentonit, Zeolit, Kuarsa, Feldspar.
Batuan / Galian C
Izin untuk Pasir pasang, Batu Andesit, Sirtu, Tanah Urug & Gravel.
