Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, setiap daerah kini mengharuskan adanya surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap bangunan gedung.
Kebijakan penerbitan SLF ini adalah kebijakan baru. Jika sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki IMB, maka mulai tahun 2013 ini pemilik bangunan juga wajib melengkapinya dengan SLF. Setelah bangunan selesai dibangun dan telah mengantongi IMB, selanjutnya perlu mengajukan penerbitan SLF ke Dinas Perijinan di Pemda setempat.
Hal ini agar setiap bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan memenuhi Kelayakan, Untuk kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Sertifikat Laik Fungsi ini sebagai bukti apakah bangunan gedung tersebut sudah layak untuk dipakai atau belum.
Bagi anda yang hendak mengurus SLF, namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, serahkan pengurusan tersebut pada kami sekarang juga. Sehingga Anda akan memiliki banyak waktu luang bersama keluarga dan dapat tetap fokus dalam mengelola bisnis utama Anda.
- Arsitektur
- Konstruksi
- Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK).
- Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL).
- Instalasi Tata Udara Gedung (TUG).
- Instalasi Sanitasi Drainase dan Pemipaan (SDP).
- Instalasi Transportasi Dalam Gedung (TDG).
- Arsitektur
- Konstruksi
- Elektrikal
- Mekanikal
Gambar (As built drawing) Arsitektur, Konstruksi, Instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB dalam bentuk CD berisikan format CAD.
- Rekomendasi Keselamatan Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Prov. DKI Jakarta dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
- Ijin Penggunaan Instalansi Penyalur Petir.
- Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut :
- Lift
- Escalator
- Gondola
- Ijin Penggunaan Motor Diesel
- Ijin Penggunaan Instalansi Listrik
Apabila Anda Memiliki Pertanyaan ..
Kami akan melayani Anda dengan sepenuh hati. Jika Anda mempunyai berbagai macam keluhan dan pertanyaan, hubungi kami kapan saja Anda inginkan.
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630
Citra Tower Lt. 8 A Kamyoran Jakarta Pusat
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 , Lantai 3 Unit 304, SCBD Senayan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190
Konsultan perizinan profesional & pengalaman yang selalu berkomitmen mencapai hasil terbaik untuk para clientnya.
Copyright 2022. esdm-iujp.com_zie