Mau Buat IUJP? Tapi Bingung Bagaimana Caranya? Percayakan saja pada kami. Karena kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan Perizinan , yang telah melayani kepengurusan berbagai perizinan termasuk IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan.
IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dan merupakan salah satu bentuk perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk menunjang suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK.
Bagi anda yang hendak mengurus IUJP, namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, serahkan pengurusan tersebut pada kami sekarang juga. Sehingga Anda akan memiliki banyak waktu luang bersama keluarga dan dapat tetap fokus dalam mengelola bisnis utama Anda.
LIST SUB BIDANG IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP)
NO | JENIS | BIDANG | SUBBIDANG |
1 | Pelaksanaan | a. Penyelidikan Umum |
|
2 | Pelaksanaan | b. Eksplorasi | 1.Manajemen Eksplorasi 2.Penentuan Posisi 3.Pemetaan Topografi 4.Pemetaan Geologi 5.Geokimia 6.Geofisika 7.Survei Bawah Permukaan
|
3 | Pelaksanaan | c. Studi Kelayakan | 1.Penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL dan / atau UKL-UPL ) dan 2.Penyusunan Studi Kelayakan |
4 | Pelaksanaan | d. Konstruksi Pertambangan | 1.Penerowongan (Tunneling) 2.Penyemenan Tambang Bawah Tanah 3.Penyanggaan Tambang Bawah Tanah 4.Shaft Sinking 5.Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah 6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah 7.Pemboran dan Peledakan 8.Fasilitas Perbengkelan 9.Komisioning Tambang 10. Ventilasi Tambang 11.Fasilitas Pengolahan |
|
|
|
Bakar Cair 18.Sistem Penyaliran 19.Tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 20.Kolam Pengendap 21.Tailing Storage Facility (TSF) 22.Geoteknik
|
5 | Pelaksanaan | e. Pengangkutan | 1.Menggunakan Truk 2.Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor) 3.Menggunakan Pipa 4.Menggunakan Lift |
6 | Pelaksanaan | f. Lingkungan Pertambangan | 1.Pemantauan Lingkungan 2.Survei RKL/RPL 3.Pengelolaan Air Asam Tambang 4.Audit Lingkungan Pertambangan 5.Pengendalian Erosi
|
7 | Pelaksanaan | g. Pasca Tambang dan Reklamasi | 1. Penyiapan dan penataan lahan 2.Penebaran tanah pucuk (topsoil) 3.Pembongkaran Fasilitas 4.Pembibitan 5.Penanaman 6. Perawatan
|
8 | Pelaksanaan | h. Keselamatan dan Kesehatan Kerja | 1.Pemeriksaan dan Pengujian Teknik 2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan |
9 | Pelaksanaan | i. Penambangan | 1.Pembukaan Lahan 2.Pemberaian / Pembongkaran Tanah /batuan penutup tanpa didahului peledakan. 3.Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah /batuan penutup 4.Penggalian mineral( mineral getting) 5.Penggalian batu bara (coal getting) 6.Penggalian , pemindahan dan atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan.
|
1. NPWP Perusahaan(scan warna) |
2. Email Perusahaan |
3. Akun OSS dan pasword |
4.KTP Direksi dan pemegang saham(scan warna) |
5. NPWP Direksi dan pemegang saham(scan warna) |
6. Daftar tenaga ahli ( kami Yang menyiapkan ) |
7.Daftar Alat ( kami yang Menyiapkan ) |
8.NIB(KBLI 09900) |
9. Tandatangan direktur di kertas kosong, |
10. Tandatangan Direktur di atas materai (2 lembar) |
dan stempel perusahaan |
11. SK kemenhumkan/Akta pendirian perusahaan (SK perubahan jika ada) |
12. SK pengesahan perusahaan |
13. kop surat perusahaan |
14. Telp perusahaan |
15. Stempel perusahaan |
Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.
IUJP di keluarkan Esdm dan di sahkan oleh Metri BKPM diberikan oleh kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan
IUJP diberikan oleh Mentri ESDM & BKPM kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam Cakup wilayah Nasioanal .
IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP yang akan diberikan sesuai referensi izin usaha tersebut.
Permohonan perpanjangan IUJP harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP berakhir.
IUJP yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain
Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi
Permohonan perubahan IUJP tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP
IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini berlaku ketentuan berdasarkan Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Deputi PIPM Kementerian Investasi/BKPM Nomor 1201/MB.02/DJB/2021 tanggal 21 Mei 2021:
05100 Pertambangan Batu Bara
05200 Pertambangan Lignit
07101 Pertambangan Pasir Besi
07102 Pertambangan Bijih Besi
07210 Pertambangan Bijih Uranium dan Torium
07291 Pertambangan Bijih Timah
07292 Pertambangan Bijih Timah Hitam
07293 Pertambangan Bijih Bauksit
07294 Pertambangan Bijih Tembaga
07295 Pertambangan Bijih Nikel
07296 Pertambangan Bijih Mangan
07299 Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang Tidak Mengandung Bijih Besi
07301 Pertambangan Emas dan Perak 07309 Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
08101 Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan
08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping
08103 Penggalian Kerikil/Sirtu 08104 Penggalian Pasir
08105 Penggalian Tanah dan Tanah Liat
08106 Penggalian Gips
08107 Penggalian Tras
08108 Penggalian Batu Apung
08109 Penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya
08911 Pertambangan Belerang
08912 Pertambangan Fosfat
08913 Pertambangan Nitrat
08914 Pertambangan Yodium
08915 Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)
08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya
08920 Ekstraksi Tanah Gemuk (Peat)
08930 Ekstraksi Garam
08991 Pertambangan Batu Mulia
08992 Penggalian Feldspar dan Kalsit
08993 Pertambangan Aspal Alam
08994 Penggalian Asbes
08995 Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa
08999 Pertambangan dan Penggalian Lainnya Ytdl
46610 Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI
46620 Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam
46634 Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu
46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam
19100 Industri Produk dari Batu Bara
19292 Industri Briket Batu Bara
20111 Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
20113 Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen
20114 Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya
20116 Industri Kimia Dasar Organik untuk Bahan Baku Zat Warna dan Pigmen, Zat Warna dan Pigmen
20117 Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu Bara
20118 Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus
23941 Industri Semen
23942 Industri Kapur
23943 Industri Gips
23951 Industri Barang dari Semen
23952 Industri Barang dari Kapur
23953 Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi
23954 Industri Barang dari Gips untuk Konstruksi
23955 Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Bahan Bangunan
23956 Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Industri
23957 Industri Mortar atau Beton Siap Pakai
23959 Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya
23961 Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan Rumah Tangga dan Pajangan
23962 Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan Bahan Bangunan
23963 Industri Barang dari Batu Untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajangan, dan Bahan Bangunan
23969 Industri Barang dari Marmer, Granit dan Batu Lainnya
23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL
24101 Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)
24102 Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)
24103 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi
24201 Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia
24202 Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi
24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi
24204 Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi
24205 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja
24310 Industri Pengecoran Besi dan Baja
24320 Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja
25111 Industri Barang dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang untuk Bangunan
25112 Industri Barang dari Logam Aluminium Siap Pasang untuk Bangunan
25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja Untuk Bangunan
25119 Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya
Apabila Anda Memiliki Pertanyaan ..
Kami akan melayani Anda dengan sepenuh hati. Jika Anda mempunyai berbagai macam keluhan dan pertanyaan, hubungi kami kapan saja Anda inginkan.
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630
Citra Tower Lt. 8 A Kamyoran Jakarta Pusat
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 , Lantai 3 Unit 304, SCBD Senayan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190
Konsultan perizinan profesional & pengalaman yang selalu berkomitmen mencapai hasil terbaik untuk para clientnya.
Copyright 2022. esdm-iujp.com_zie